Minggu, 25 Januari 2009

PEMBENTUKAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN DALAM PERIKANAN LIGHT FISHING DAN RUMPON

PEMBENTUKAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN DALAM PERIKANAN LIGHT FISHING DAN RUMPON

Oleh :

MUSLIM TADJUDDAH

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Indonesia memiliki wilayah perairan yang luas, yaitu sekitar 3,1 juta km² wilayah perairan territorial dan 2,7 juta km² wilayah perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Wilayah Perairan Indonesia memiliki potensi sumberdaya ikan yang sangat besar, diperkirakan sebesar 6,41 juta ton per tahun. Potensi tersebut terdiri atas ikan pelagis besar 1,17 juta ton, pelagis kecil 3,61 juta ton, ikan demersal 1,37 juta ton, ikan karang 145,25 ribu ton, udang penaeid 94,80 ribu ton, lobster 4,80 ribu ton dan cumi-cumi 28,25 ribu ton. Jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 80 % dan potensi lestari atau sekitar 5,12 juta ton per tahun (PRPT,2001)

Pemanfaatan sumberdaya perikanan dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, mengikuti permintaan yang cenderung terus bertambah, baik jumlah maupun jenisnya. Meningkatnya upaya sumberdaya perikanan mendorong berkembangnya teknik dan taktik penangkapan (fishing technique and fishing tactics) untuk dapat memproduksi secara lebih efektif dan efisien.

Berhasil tidaknya suatu alat tangkap dalam operasi penangkapan sangatlah tergantung pada bagaimana mendapatkan daerah penangkapan yang baik, potensi perikanan yang ada dan bagaimana operasi penangkapan dilakukan. Beberapa cara dapat dilakukan dalam upaya optimalisasi hasil tangkapan diantaranya dengan menggunakan alat bantu penangkapan. Macam-macam alat bantu penangkapan yang umum digunakan dalam operasi penangkapan ikan di Indonesia diantaranya dengan menggunakan rumpon (FAD) dan cahaya lampu (Light Fishing).

Secara alami tanda-tanda fisik daerah penangkapan ikan (Fishing ground) berdasarkan pengalaman nelayan, yang catchable area diantaranya ditandai oleh :Warna perairan lebih gelap dibandingkan perairan sekitarnya ; Ada banyak burung beterbangan dan menukik-nukik ke permukaan air ; Banyak buih di permukaan air ; dan Umumnya jenis ikan ini bergerombol di sekitar batang-batang kayu yang hanyut di perairan atau bersama dengan ikan yang berukuran besar seperti paus. Dengan adanya rumpon dan penggunaan cahaya lampu disuatu perairan maka daerah penangkapan ikan dapat dibentuk, sehingga nelayan dan unit kapal penangkap ikan tidak tergantung lagi dengan tanda-tanda fisik daerah penangkapan ikan yang bergantung pada kondisi lingkungan alami perairan. Oleh karena itu dengan penggunaan rumpon (FAD) dan light fishing dapat dikatakan sebagai pembentuk daerah penangkapan ikan buatan (Artificial fishing ground)

BAB II PERIKANAN LIGHT FISHING

  1. Sejarah Perikanan Light Fishing di Indonesia

Beberapa alat tangkap dalam pengoperasiannya menggunakan bahan dan alat tertentu untuk memberikan rangsangan guna menarik perhatian ikan. Salah satu alat yang digunakan untuk memberikan rangsangan pada ikan adalah cahaya. Cahaya digunakan untuk menarik perhatian ikan-ikan yang bersifat fototaksis positif dan akan direspons dengan berkumpulnya ikan pada sumber cahaya atau catchable area tertentu untuk kemudian ditangkap dengan menggunakan jaring maupun alat pancing lainnya. Penangkapan ikan dengan memanfaatkan cahaya sebagai alat bantu umumnya disebut dengan light fishing.

Menurut Brant (1984) light fishing atau penangkapan ikan dengan cahaya adalah suatu bentuk dari umpan yang berhubungan dengan mata (optical bait) yang digunakan untuk menarik dan untuk mengumpulkan ikan. Light fishing oleh Brant (1984) diklasifikasikan ke dalam kelompok attracting concentrating and fringhting fish, karena dalam hal ini cahaya digunakan untuk mengumpulkan (concentrating) ikan pada suatu daerah tertentu sehingga mudah untuk dilakukan operasi penangkapan.

Pada awalnya penggunaan cahaya (lampu) untuk penangkapan ikan di Indonesia belum diketahui secara pasti siapa yang memperkenalkannya. Namun yang jelas sekitar tahun 1950an di pusat-pusat perikanan Indonesia Timur, dimana usaha penangkapan cakalang dengan pole and line marak dilakukan, penggunaan cahaya (lampu) untuk penangkapan ikan telah dikenal secara luas. Penggunaan cahaya listrik dalam skala industri penangkapan ikan pertama kali dilakukan di Jepang pada tahun 1900 untuk menarik perhatian berbagai jenis ikan, kemudian berkembang dengan pesat setelah Perang Dunia II. Di Norwegia penggunaan lampu berkembang sejak tahun 1930 dan di Uni Soviet baru mulai digunakan pada tahun 1948 (Nikonorov, 1975)

  1. Prinsip Dasar Perikanan Light Fishing

Ayodhyoa (1981) menyebutkan bahwa peristiwa tertariknya ikan di bawah cahaya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Peristiwa langsung, yaitu ikan tertarik oleh cahaya lalu berkumpul. Ini tentu berhubungan langsung dengan peristiwa fototaksis, seperti pada jenis-jenis sardinella,kembung dan layang.

2. Peristiwa tidak langsung, yaitu karena ada cahaya maka plankton, ikan-ikan kecil dan lain-lain sebagainya berkumpul, lalu ikan yang dimaksud datang berkumpul dengan tujuan mencari makan (feeding). Beberapa jenis ikan yang termasuk dalam kategori ini seperti ikan tenggiri, selar dan lain-lain

Selain dua kelompok diatas terdapat ikan yang tertarik pada cahaya sebagai hasil dari reflex defensive ikan terhadap predator. Hal ini terjadi berkaitan dengan pembentukan schoollng dan kemampuan penglihatan pada ikan. Ikan pada umumnya akan membentuk schooling pada saat terang dan menyebar saat gelap. Dalam keadaan tersebar ikan akan lebih mudah dimangsa predator dibandingkan saat berkelompok. Adanya pengaruh cahaya buatan pada malam hari akan menarik ikan ke daerah iluminasi, sehingga memungkinkan mereka membentuk schooling dan lebih aman dan incãran predator. Ikan yang tergolong fototaksis positif akan memberikan respon dengan mendekati sumber cahaya, sedangkan ikan yang bersifat fototaksis negatif akan bergerak menjauh.

Persoalan-persoalan yang terkait dengan aktifitas light fishing antara lain :

  1. Persoalan-persoalan fisika

1. Cahaya : kuat cahaya (light intensity.), warna cahaya (light colour, merambatnya cahaya ke dalam air laut, pengaturan cahaya, dan lain-lain sebagainya.

2. Air laut gelombang, kekeruhan (turbidity), kecerahan (transparancy), arus,dll.

3. Hubungan cahaya dengan air laut : refraction, penyerapan (absorption). penyebaran (scattering), pemantulan, extinction dan lain-lain sebagainya.

B. Persoalan-persoalan biologi

1. Jenis cahaya yang disenangi ikan : berapa besar atau volume rangsangan (stimuli) yang harus diberikan, supaya ikan terkumpul dan tidak berusaha untuk melarikan diri dalam suatu jangka waktu tertentu. Tidaklah dikehendaki, sehubungan dengan berjalannya waktu, pengaruh rangsangan ini akan lenyap, karena ikan menjadi terbiasa (accustomed).

2. Kemampuan daya tarik (attracting intensity) dari cahaya yang dipergunakan haruslah sedemikian rupa sehingga dapat mengalahkan (minimum meng-eliminir) pengaruh intimidasi dari beradanya jaring, kapal, suara mesin dan lain-lain.

3. Berbeda spesies, besar, umur, suasana sekeliling (environment) akan berbeda pula cahaya (intensity, colour, waktu) yang disenangi; dan faktor suasana sekeliling (environmental condition factor) yang berubah-ubah (gelombang, arus, suhu, salinitas, sinar bulan) akan sangat mempengaruhi.

4. Bersamaan dengan spesies ikan yang menjadi tujuan penangkapan akan berkumpul juga jenis lain yang tak diinginkan (ikan kecil, larvae), sedang kita menghendaki catch yang selektif. Ada tidaknya pengaruh cahaya terhadap spawning season, over fishing, resources,dll.

Agar cahaya dalam kegiatan light fishing dapat memberikan daya guna yang maksimal, diperlukan syarat-syarat antara lain sebagai berikut: (1) Mampu mengumpulkan ikan-ikan yang berada pada jarak yang jauh (horizontal maupun vertikal)
(2) Ikan-ikan tersebut hendaklah berkumpul ke sekitar sumber cahaya, di mana mungkin akan tertangkap (catchable area).(3) Setelah ikan berkumpul, hendaklah ikan-ikan tersebut tetap senang berada di sana pada suatu jangka waktu tertentu (minimum sampai saat alat tangkap mulai beroperasi atau diangkat). (4) Sekali ikan berkumpul disekitar sumber cahaya hendaklah ikan-ikan tersebut jangan melarikan diri ataupun menyebarkan diri (escape, disperse).Perikanan Light fishing seperti terlihat pada gambar 3.



Sumber: Sudirman (2003)


Gambar 3. Light Fishing dengan Bagan Rambo

Faktor yang cukup krusial dalam kegiatan light fishing adalah kekuatan dari cahaya lampu yang digunakan, dimana keberadaan cahaya lampu sendiri yang masuk atau menembus perairan akan dipengaruhi kondisi cuaca saat penangkapan (gelap atau terang). Selanjutnya Verheyen (1959) mengemukakan bahwa mekanisme tertariknya ikan pada cahaya belum diketahui dengan jelas, namun diduga berkumpulnya ikan-ikan disebabkan oleh keinginan mencari intensitas cahaya yang sesuai.

Terkait dengan persoalan-persoalan tersebut, maka perlu kajian-kajian mendalam, antara lain:

1. Kajian tentang cahaya lampu dalam kegiatan light fishing sebagai suatu sumber

cahaya (liqht resources).

2. Kajian tentang pemantulan, penyerapan, refraction, pemadaman, dan lain-lain peristiwa fisika dari cahaya yang dihasilkan oleh fishing lamp yang mengenai permukaan air atau air.

3. Hubungan yang ada antara jumlah terang yang terjadi dalam perairan (light intensity, brightness, lux) akibat penyinaran lampu dalam kegiatan penangkapan dan ikan-ikan yang berkumpul. Ikan-ikan ini hendaklah berada dalam keadaan alamiahnya dan hubungan tersebut hendaklah dapat diungkapkan dengan suatu satuan (unit) (besar attracting intensity, besar intimidation effect, besar stimulus, dan lain-lain sebagainya).

4. Pola pergerakan ikan terhadap cahaya dalam aktivitas light fishing, serta motivasi ikan berada disekitar cahaya tersebut.

C. Sumber Cahaya sebagaia Alat Bantu Penangkapan

Yami (1988) mengemukakan bahwa perikanan dengan cahaya sudah dilakukan pada banyak cara yang berbeda dan berbagai teknik yang dapat dipakai. Pilihan metode, tentunya tergantung pada besarnya faktor pengembangan setiap tingkat teknologi pada suatu tempat dan pengembangan investasi pada peralatan dan sebagainya. Ada berbagai laporan tentang penangkapan ikan dengan cahaya pada zaman dahulu dan digunakan sebagai informasi bagaimana proses perkembangannya. Seperti halnya di Jepang, dimana penggunaan lampu untuk menangkap ikan sudah dilakukan sejak tahun 1990-an (Nomura dan Yamazaki, 1977).

Adapun di beberapa negara lain, misalnya Norwegia, cahaya sudah digunakan sejak tahun 1885, tetapi untuk perikanan komersial baru digunakan sejak tahun 1930, di Filipina lampu tekan kerosene yang berkekuatan 150-500 candela sudah diperkenalkan pada tahun 1924 dan lampu generator listrik (8-16 kW) dipakai pada pertengahan tahun 1950-an, di Mediterania operator penangkapan ikan bangsa Yunani memperkenalkan jenis alat tangkap purse seine dengan cahaya pada tahun 1954 dan di beberapa negara Pantai Afrika Barat penggunaan cahaya sudah dilakukan sejak tahun 1963 (Yami, 1987). Sedangkan Soviet telah melakukan penyelidikan penangkapan ikan dengan cahaya dimulai di Atlantik (1957) dengan suatu ekspedisi yang dipimpin oleh kapal trawl Kazan, dan di dalam ekspedisi tersebut diketahui adanya reaksi yang positif dari ikan terhadap cahaya yang diamati di Pantai Atlantik Afrika dengan hasil tangkapan yang pertama adalah Jenis Ikan Sardinella

Kini semakin banyak masyarakat yang menggunakan lampu listrik dengan intensitas yang tinggi dalam upaya penangkapan. Lampu listrik selain lebih efektif juga memiliki lebih banyak keunggulan dibandingkan lampu lainnya. Lampu listik dapat ditempatkan pada berbagai posisi di atas kapal maupun di perairan, memiliki daya iluminasi yang tetap dan tidak terganggu oleh keadaan lingkungan seperti angin atau hujan. Dalam perkembangannya beberapa sumber cahaya yang digunakan sebagal alat bantu penangkapan di Indonesia antara lain:

A.Obor
Obor dibuat dari bambu yang kemudian diisi dengan minyak tanah dan diberi sumbu pada bagian ujung atasnya. Pada waktu operasi penangkapanq obor ditempatkan pada sisi perahu sedemikian rupa sehingga pancaran cahayanya dapat menerangi permukaan air. Penggunaan alat ini memiliki beberapa kelemahan yaitu cahayanya mudah berubah oleh tiupan angin dan bila turun hujan alat ini tidak dapat digunakan. Dahulu alat ini banyak digunakan untuk penangkapan di Selat Bali. namun sekarang penggunaannya sulit ditemukan lagi.

B.LampuPetromaks
Lampu petromaks umumnya memiliki kekuatan cahaya 200 lilin atau sekitar 200 watt. Terdapat dua jenis lampu yang digunakan oleh nelayan yaitu lampu petromaks dengan bola gelas yang berada pada bagian bawah dan tabung lampu yang berada di atas, sedangkan yang satu lagi adalah petromaks dengan tabung minyak pada bagian bawah dan lampu berupa kaos lampu pada bagian atas. Di daerah Indonesia bagian timur penggunaan petromaks jenis kedua biasa dilakukan untuk melakukan penangkapan ikan di pinggiran pantai dengan cara menombak. Spesifikasi cahaya lampu petromaks umumnya dipengaruhi oleh cahaya bulan. Oleh karena itu, biasanya lampu petromaks tidak efisien jika digunakan pada saat terang bulan (purnama). Keadaan ini disebabkan karena pada kondisi demikian ikan-ikan akan cenderung menyebar di dalam kolom air dan tidak naik ke atas permukaan air. Pada saat terang bulan umumnya nelayan-nelayan yang menggunakan atraktor lampu sebagai alat penarik ikan, tidak melakukan operasi penangkapan ikan (Gunarso, 1985).

C.LampuListrik
Meskipun pemakaian lampu yang bersumber dari tenaga listrik ini lebih mudah, efektif dan efisien, sebab penempatannya dapat diatur sesuai dengan keinginan, namun penggunaan lampu listrik bagi nelayan kecil di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini karena dibutuhkan biaya yang cukup besar dalam pemakaiannya. Di beberapa negara seperti Jepang dan Norwegia penggunaan alat ini mulai berkembang setelah perang dunia II. Penggunaan cahaya sebagai alat bantu penangkapan di Indonesia dewasa ini hampir merata di seluruh wilayah. Di Indonesia nelayan tradisional lebih banyak menggunakan lampu strongking dan petromaks dalam operasi penangkapan, sedangkan lampu listrik lebih sering digunakan oleh kapal-kapal penangkapan yang lebih modern. Pada usaha penangkapan cakalang di Indonesia bagian timur, cahaya digunakan untuk menangkap umpan hidup (life bait fish).

d. Persyaratan Daerah Penangkapan Ikan Buatan dengan Alat bantu Cahaya

Operasi penangkapan dengan menggunakan alat bantu cahaya tidak dapat dilakukan pada setiap kondisi, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal. Beberapa persyaratan dalam penangkapan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal dengan memperhatikan antara lain:

A. Syarat Lingkungan

Persyaratan utama dalam penggunaan cahaya lampu sebagai alat bantu penangkapan adalah kondisi lingkungan yang mendukung sehingga peran dan fungsi cahaya menjadi lebih efisien. Kondisi lingkungan yang baik adalah cahaya lampu yang digunakan pada malam yang gelap. Fase bulan menjadi faktor yang menentukan gelap dan terangnya bulan. Light fishing hanya akan efektif dilaksanakan pada bulan gelap, dengan demikian cahaya lampu tidak dapat dioperasikan pada siang hari. Pada saat bulan terang penggunaan cahaya sebagai alat bantu penangkapan menjadi sangat tidak efektif. Akibat adanya cahaya lain yang turut mempengaruhi behavior dari ikan-ikan di perairan. Kondisi ini biasanya diantisipasi oleh nelayan dengan menggunakan cahaya yang lebih terang, namun hal ini hanya akan sedikit membantu dalam operasi penangkapan.

Selain dari fase bulan keadaan keadaan tingkat kekeruhan dalam perairan juga akan mengurangi daya tembus cahaya di perairan pada akhirnya hal ini mempengaruhi efisiensi penggunaan cahaya. Dalam keadaan cuaca yang baik dan arus laut yang tidak terlalu kencang, operasi penangkapan dengan menggunakan lampu akan memberikan pengaruh positif terhadap hasil tangkapan. Arus yang terlampau kencang akan mempengaruhi posisi alat tangkap di dalam air.

B. Syarat Penangkapan

Selain faktor-faktor lingkungan diatas, ada beberapa syarat lain yang menentukan keberhasilan suatu operasi penangkapan. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan antara lain :

1.) Cahaya yang akan digunakan harus tepat untuk jenis ikan yang akan ditangkap dengan mengetahui behavior dari ikan-ikan yang hendak ditangkap terhadap jenis cahaya.

2.) Cahaya yang digunakan juga harus mampu menarik ikan pada jarak yang jauh baik vertikal maupun horisontal, untuk syarat ini biasa digunakan cahaya berwarna biru atau hijau.

3.) Ikan-ikan diusahakan untuk berkumpul pada area penangkapan tertentu.

4.) Waktu yang tepat untuk menentukan mulai penangkapan terhadap ikan-ikan yang telah berkumpul, setelah ikan mulai berkumpul diusahakan ikan tetap tenang berada pada area penangkapan sampai batas waktu tertentu sebelum dilakukan penangkapan, untuk itu diusahakan agar ikan tidak melarikan diri atau menyebar.

C. Syarat Biologi

Dalam hubungannya dengan keberhasilan operasi penangkapan dengan menggunakan cahaya, perlu kiranya diketahui kebiasaan dari ikan-ikan yang akan ditangkap. Salah satu kebiasan ikan yang perlu diperhatikan dalam penangkapan adalah ruaya vertikal harian ikan tersebut. Berdasarkan ruaya vertikal hariannya, ikan dan hewan laut lainnya dapat dibagi atas 6 kelompok, yaitu :

1.) Jenis ikan pelagis yang muncul sedikit diatas termoklin pada siang hari. Jenis ikan ini akan beruaya ke lapisan permukaan pada sore hari, sedangkan saat malam hari, akan menyebar pada lapisan antara permukaan dan termoklin. Kemudian pada pagi harinya ikan akan menghindar dari lapisan diatas termoklin tersebut

2.) Jenis ikan pelagis yang muncul dibawah termoklin pada waktu siang hari. Ikan ini beruaya melalui lapisan termoklin ke lapisan permukaan pada sore hari lalu menyebar pada lapisan antara permukaan dengan dasar perairan selama malam hari, dan sebagian besar dari ikan tersebut berada diatas termoklin. Pada waktu matahari terbit ikan akan turun ke lapisan yang lebih dalam.

3.) Jenis ikan pelagis yang muncul dibawah termoklin selama waktu sore hari. Malam hari ikan tersebut akan menyebar antara lapisan termoklin dan dasar perairan, bahkan mungkin turun ke lapisan yang lebih dalam pada waktu terbit matahari.

4.) Jenis ikan dasar (demersal fish) berada dekat dasar perairan pada waktu siang hari, beruaya dan menyebar di bawah termoklin, terkadang berada diatas termoklin pada sore hari kemudian turun ke dasar atau lapisan yang lebih dalam pada waktu pagi hari.

5.) Jenis-jenis ikan yang menyebar melalui kolom air selama siang hari, sedangkan pada waktu malam ikan tersebut akan turun ke dasar perairan

6.) Jenis ikan pelagis maupun demersal yang tidak memiliki migrasi harian yang jelas.

Pada umumya ikan pelagis akan naik ke lapisan permukaan sebelum matahari terbenam dan akan membentuk kelompok yang besar. Sesudah matahari terbenam ikan-ikan tersebut menyebar ke kolom air dan mencari lapisan air yang lebih dalam pada siang hari. Ikan-ikan demersal biasanya menyebar ke dalam kolom air selama malam hari, Dengan mengetahui pola kebiasaan harian ikan , akan memudahkan menentukan waktu dan alat yang tepat sehingga keberhasilan penangkapan menjadi lebih besar.

BAB III. PERIKANAN RUMPON

  1. Definisi Rumpon

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap. Dengan pemasangan rumpon maka kegiatan penangkapan ikan akan menjadi lebih efektif dan efisien karena tidak lagi berburu ikan (berdasarkan ruayanya) tetapi cukup melakukan kegiatan penangkapan ikan disekitar rumpon tersebut.

Definisi rumpon menurut SK Mentan No. 51/Kpts/IK.250/1/97 adalah alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dan ditempatkan pada perairan laut. Selanjutnya dalam SK Mentan No. 51/Kpts/IK.250/1/97 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan rumpon menjelaskan bahwa terdapat 3 jenis rumpon,yaitu:
1. Rumpon Perairan Dasar
adalah alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dan ditempatkan pada dasar perairan laut
2. Rumpon Perairan Dangkal
adalah alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dan ditempatkan padaperairan laut dengan kedalaman sampai dengan 200 meter. Seperti terlihat pada gambar 1.









Sumber : BPPL (1991)


Gambar 1. Rumpon Laut Dangkal

3. Rumpon Perairan Dalam
adalah alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dan ditempatkan pada perairan laut dengan kedalaman di atas 200 meter. Detailnya seperti terlihat pada gambar 2.




Sumber : BPPL (1991)

Gambar 2. Rumpon Laut Dalam

Menurut Naamin dan Kee-Cahi Chong (1987), pada awal penggunaan rumpon laut dalam di Sorong antara tahun 1985 sampai 1986, ternyata dapat meningkatkan hasil tangkapan total sebesar 105% dan hasil tangkapan per satuan upaya sebesar 142%. meningkatkan pendapatan pemilik rumpon sebesar 367%, mengurangi pemakaian bahan bakar minyak untuk kapal sebesar 64,3% serta mengurangi pemakalan umpan hidup sebesar 50%. Namun dengan bertambahnya penggunaan rumpon maka terlihat kecenderungan menurunnya hasil tangkapan per satuan upaya (CPUE).

  1. Sejarah Rumpon (FAD) di Indonesia

Rumpon telah lama dikenal di Indonesia, terutama di daerah Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai ‘rompong mandar”. Didaerah Indonesia Bagian Timur lain seperti di Sorong, Fakfak. Maluku Utara, Teluk Tomini, Laut Sulawesi, Sulawesi Tenggara berkembang dengan alat tangkap pancing huhate (pole and line) dan pancing ulur (handline) rumpon jenis ini biasanya dipasang di perairan laut dalam untuk menangkap ikan-ikan pelagis besar. Sedangkan rumpon laut dangkal berkembang penggunaannya di perairan Selat Malaka dan Laut Jawa dengan alat tangkap purse seine mini.
Teknologi rumpon laut dalam baru dikembangkan di Indonesia sekitar tahun 1985 untuk penangkapan ikan pelagis besar. Metode pemasangan dan dua jenis rumpon tersebut hampir sama dan perbedaannya hanya pada daerah pemasangan serta bahan yang digunakan. Pada rumpon laut dangkal digunakan dari alam seperti bambu, rotan. daun kelapa dan batu kali.Sebaliknya pada rumpon laut dalam sebagian besar dari bahan seperti bahan sintetis, plat besi, ban bekas, tali baja, tali nylon dan semen

Penggunaan rumpon sebagai alat bantu penangkapan belum menyebar di seluruh wilayah perairan Indonesia terutama untuk rumpon laut dalam. Penggunaan rumpon laut dalam di wilayah Indonesia Bagian Barat atau Samudera Indonesia dapat dikatakan belum ada.

  1. Konstruksi dan Teknis Pemasangan Rumpon

Secara garis besar rumpon menurut Preston (1982) adalah tersusun dan tiga bagian utama yang terdiri dan attraktor, mooring line dan pemberat. Konstruksi rumpon, terdiri dan komponen-komponen yang sama bila dilihat berdasarkan fungsinya seperti pelampung, alat pengumpul ikan, tali-temali dan pemberat. tetapi untuk rumpon-rumpon yang dipergunakan oleh nelayan diberbagai lokasi di Indonesia mempunyai perbedaan bila dilihat dan material masing-masing komponen konstruksi rumpon tersebut.

Tim Pengkajian Rumpon IPB (1987) mengemukakan bahwa persyaratan umu komponen komponen dan konstruksi rumpon adalah sebagai berikut:

1. Pelampung,
- Mempunyai kemampuan mengapung yang cukup baik (bagian yang mengapung di atas air 1/3 bagian)
- Konstruksi cukup kuat
- Tahan terhadap gelombang dan air
- Mudah dikenali dari jarak jauh
- Bahan pembuatnya mudah didapat;

2. Atraktor atau pemikat,
- Mempunyai daya pikat yang baik terhadap ikan
-Tahan lama
- Mempunyai bentuk seperti posisi potongan vertikal dengan arah ke bawah
-Melindungi ikan-ikan kecil
-Terbuat dan bahan yang kuat, tahan lama dan murah;

3. Tali-temali,
- Terbuat dan bahan yang kuat dan tidak mudah busuk
- Harganya relatif murah mempunyai daya apung yang cukup untuk mencegah gesekan terhadap benda-benda lainnya dan terhadap arus
- Tidak bersimpul (less knot);

4. Pemberat,
- Bahannya murah, kuat dan mudah diperoleh
- Massa jenisnya besar, permukaannva tidak licin dan dapat mencengkeram.

Daya tahan rumpon yang dipasang di laut sangat bervariasi tergantung jenis material dari masing-masing komponen serta kondisi dan kedalaman perairan dimana rumpon tersebut dipasang. Tim Pengkajian Rumpon IPB (1987) mengemukakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi rumpon yang dipasang PT. Usaha Mina di Perairan Utara Irian Jaya dan di perairan Maluku utara dapat disimpulkan bahwa rumpon yang dipasang pada kedaan 600-1000 m dapat bertahan antara 10-17 bulan

Menurut Atapattu (1991). penggunaan rumpon sebagai alat bantu penangkapan mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan laju tangkap dengan pengurangan biaya produksi, mengurangi waktu untuk mencari gerombolan ikan sehingga mengurangi biaya operasi kapal, meningkatkan efisiensi penangkapan serta memudahkan operasi penangkapan ikan yang berkumpul di sekitar rumpon.

Rumpon sebagai alat bantu penangkapan dipasang di tengah laut. Oleh sebab itu agar rumpon dapat berfungsi dengan dengan baik sesuai dengan tujuannya. maka dalam pemasangannya diperlukan adanya informasi tentang kedalaman, kecerahan air. arus. suhu, salinitas dan keadaan topografi dan dasar perairan dimana rumpon akan dipasang. Informasi dasar tersebut sangat diperlukan untuk diketahui agar dalam pemasangan rumpon benar-benar tepat pada perairan yang diharapkan dan menghindari rumpon putus. Pemasangan rumpon harus pula memperhatikan aspek biologis dan ikan yang menjadi sasaran penangkapan. Hal ini bertujuan agar rumpon yang dipasang benar-benar pada perairan yang subur dan banyak ikannya.

d. Tingkah Laku Ikan Di Sekitar Rumpon
Asikin (1985) mengemukakan bahwa keberadaan ikan di sekitar rumpon karena berbagai sebab, antara lain:
1. Rumpon sebagai tempat bersembunyi di bawah bayang-bayang daun rumpon bagi beberapa jenis ikan tertentu;
2. Rumpon sebagai tempat berpijah bagi beberapajenis ikan tertentu;
3. Rumpon itu sebagai tempat berlindung bagi beberapa jenis ikan yang mempunyai sifat fototaksis negatif.
Samples dan Sproul (1985) mengemukakan teori tertariknya ikan yang berada di sekitar rumpon disebabkan karena:
1. Rumpon sebagai tempat berteduh (shading place) bagi beberapa jenis ikan tertentu;
2. Rumpon sebagai tempat mencari makan (feeding ground) bagi ikan-ikan tertentu;
3. Rumpon sebagai substrat untuk meletakkan telurnya bagi ikan-ikan tertentu;
4. Rumpon sebagai tempat berlindung (shelter) dan predator bagi ikan-ikan tertentu;.. 5. Rumpon sebagai tempat sebagai titik acuan navigasi (meeting point) bagi i kan-ikan tertentu yang beruaya.

Di samping kelima teori di atas Gooding dan Magnuson (1967) melaporkan bahwa rumpon merupakan tempat stasiun pembersih (cleaning place) bagi ikan ikan tertentu. Dikemukakan bahwa dolphin dewasa umumnya akan mendekati bagian bawah floating objects dan menggesekkan badannya. Breder (1949) juga mendukung hal ini dimana kadang-kadang dolphin mendekati ikan lain untuk membersihkan badannya. Tingkah laku ini sesuai dengan tingkah laku dan famili coryphaenids yang memindahkan parasit atau menghilangkan iritasi kulit dengan cara menggesekkannya. Freon dan Dagom (2000) menambahkan teori tentang rumpon sebagai tempat berasosiasi (association place) bagi jenis ikan-ikan tertentu.

Rumpon yang dipasang. pada suatu perairan akan dimanfaatkan oleh kelompok ikan tertentu sebagai tempat berlindung dan serangan predator. Kelompok jenis ini akan berenang-renang dengan mengusahakan agar posisi tubuh selalu membelakangi bangunan rumpon. Selain sebagai tempat berlindung, rumpon diibaratkan sebagai pohon yang tumbuh di padang pasir yang merupakan wadah pemikat kelompok ikan (Subani, 1972).
Ikan berkumpul di sekitar rumpon untuk mencari makan. Menurut Soemarto (1962) dalam area rumpon terdapat plankton yang merupakan makanan ikan yang lebih banyak dibandingkan di luar rumpon. Diterangkan juga oleh Soemarto (1962) bahwa perairan yang banyak planktonnya akan menarik ikan untuk mendekat dan memakannya.
Subani (1972) mengemukakan bahwa
ikan-ikan yang berkumpul disekitar
rumpon menggunakan rumpon sebagai tempat berlindung juga untuk mencari makan dalam arti luas tetapi tidak memakan daun-daun rumpon tersebut.

e. Permasalahan Rumpon

Isu internasional tentang rumpon (FAD) sebagai alat bantu dalam penangkapan ikan mengancam kelestarian sumberdaya ikan di perairan berkembang sejak Konferensi Internasional tentang FAD di Martinique, Perancis pada tahun 1999. Tentu saja isu ini berdasarkan pada Code of conduct for Responsible Fisheries yang dikeluarkan oleh FAO pada tahun 1995. Hal ini dikarenakan alat tangkap purse seine yang berkembang dengan pesat di Samudera Pasifik bagian Timur yang dioperasikan pada drifting fish aggregating device menangkap ikan-ikan tuna berukuran kecil yang belum matang gonad. Terdapat pro dan kontra tentang hal itu karena FAD merupakan alat bantu yang diyakini sangat efektif dalam menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap purse seine, payang dan.pancing.
Isu regional
dan nasional tentang perkembangan penggunaan rumpon yang
pesat menimbulkan berbagai masalah diantaranya (Direktorat Jenderal Perikanan,1996):

(1) Ketidakseimbangan produktivitas alat tangkap yang digunakan nelayan di Philippina dengan nelayan plasma di Maluku dan Irian Jaya, di mana produktivitas purse seine Philippina jauh lebih tinggi daripada pancing ulur nelayan plasma di Maluku dan Irian Jaya.

(2) Lokasi pemasangan rumpon laut dalam tidak mencerminkan komposisi yang seimbang antara kepentingan perikanan Industri (Philippina) yang menguasai
hampir seluruh kawasan ZEE Laut Sulawesi
dan Pasifik, sedangkan BUMN dan plasmanya terbatas di beberapa tempat perairan Maluku dan sebagian kecil di Samudera Pasifik yaitu Utara Irian jaya dan Maluku

(3) Pemasangan rumpon oleh nelayan Philippina bahkan semakin cenderung tidak terkontrol, walaupun pembatasannya sudah dilakukan oleh Direktorat jenderal Perikanan, sehingga menimbulkan situasi padat rumpon yang menimbulkan keresahan nelayan-nelayan pole and line di Sulawesi Utara dan Maluku karena rumpon tersebut diduga telah menghalangi ruaya ikan dan Laut Sulawesi dan Pasifik yang menuju ke perairan Maluku dan Laut Banda.

(4) Pemasangan rumpon laut dalam oleh perusahaan perikanan di lepas pantai Jawa Barat dan lepas pantai Flores dan Timor telah menimbulkan gejolak sosial (konfik sosial) karena telah mengganggu produktivitas nelayan setempat.

Untuk menanggulangi konflik baik secara internasional, regional dan nasional di atas diperlukan peraturan-peraturan dalam skala nasional, regional maupun internasional. Pemerintah Indonesia telah membuat beberapa peraturan secara nasional tentang rumpon yaitu SK Mentan No. 51/Kpts/IK.250/1/97. Selain itu peraturan internasional tentang “Code of Conduct for Responsible Fishing (CCRF)” (FAO, 1995) telah mulai disiapkan untuk diimplementasikan, yang memuat beberapa aspek yaitu:

(1) Aspek pengelolaan perikanan (Fisheries Management)

(2) Aspek operasi penangkapan ikan (Fishing Operations).

(3) Aspek pembangunan akuakultur (Aquaculture Development).

(4) Aspek integrasi perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir (Integration of Fisheries into Coastal Area Management).

(5) Aspek praktek-praktek pasca panen dan perdagangan (Post-Harvest Practices and Trade).

f. Pengelolaan Rumpon

Pengaturan dan pengendalian rumpon di Indonesia saling berkaitan antara aspek operasi penangkapan dengan ke-lima aspek lainnya dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), rumpon sebagai salah satu alat pengumpul ikan secara khusus di jelaskan pada Pasal 9.3 dan Anneks III pada pedoman teknis untuk perikanan bertanggung jawab aspek operasi penangkapan ikan. Pasal 9.3 mencakup beberapa peraturan, antara lain:

(1) Teknologi pengumpulan ikan sebaiknya dikembangkan lebih jauh untuk memperbaiki

kinerja alat-alat pengumpul ikan yang dijangkar dan terapung.

(2) Sistem manajemen alat pengumpul ikan sebaiknya mengemukakan tanggung jawab otoritas yang berwenang dan pengguna untuk standar desain yang minimum, operasi dan pemeliharaan alat pengumpul ikan tersebut.

(3) Otoritas yang berwenang juga sebaiknya menetapkan suatu sistem persetujuan untuk penempatan alat pengumpul ikan dan memelihara dokumen pemilik. Dokumen harus berisikan sebagai suatu persyaratan minimum :

a). tanda yang ditetapkan otoritas yang berwenang untuk identifikasi kepemilikan;

b). nama dan alamat pemilik;
c). tipe alat pengumpul ikan, dan
d). lokasi dan posisi geografis yang dialokasikan.

(4) Otoritas yang berwenang sebaiknya memastikan bahwa otorisasi menangkap ikan di sekitar alat pengumpul ikan berisikan rincian metoda penangkapan yang digunakan dan juga persyaratan untuk pelaporan hasil tangkapan.

(5) Alat pengumpul ikan, apakah dijangkar atau terapung, sebaiknya mempunyai alat-alat untuk mengidentifikasi posisi alat pengumpul ikan pada siang dan malan hari.

(6) Otoritas yang berwenang juga sebaiknya menetapkan suatu sistem untuk pelaporan alat pengumpul ikan yang hilang dan penemuan kembali alat pengumpul ikan yang dianggap membahayakan navigasi.


Sejalan dengan upaya pemerintah untuk peningkatan produksi perikanan maka sangatlah tepat apabila penggunaan rumpon dikembangkan. Akan tetapi dalam perkembangannya, pemasangan rumpon selain menimbulkan efek positif juga menimbulkan beberapa masalah, antara lain akibat pemasangan rumpon yang tidak teratur dan lokasi yang berdekatan dapat merusak pola ruaya ikan yang berimigrasi jauh sehingga mengganggu keseimbangan dan konflik antar nelayan, kemudahan penangkapan ikan dengan menggunakan rumpon dapat menimbulkan overfishing, dll.

Apabila dilihat dan tingkat pengusahaan sumberdaya perikanan pelagik besar yang masih rendah maka peningkatan usaha penangkapan ikan masih sangat diperlukan. Pengelolaan rumpon harus memperhatikan aspek-aspek biologi, lokasi lingkungan perairan, alat penangkapan. sosial budaya dan ekonomi. Dalam pengelolaan ini harus pula memperhatikan aspek legal yang menyangkut lokasi, jumlah, pemanfaatan dan izin pemasangan dari instansi yang berwenang

Guna terciptanya penataan pemasangan rumpon agar terjaga kelestarian sumberdaya ikan; terciptanya Pedoman Pembinaan Sarana Perikanan Tangkap khususnya rumpon; untuk menghindarkan konflik sosial antara nelayan pemilik rumpon dan yang tidak memiliki rumpon; terbinanya pengelolaan rumpon yang melibatkan unsur-unsur terkait baik pusat maupun daerah, antara perusahaan perikanan dengan nelayan sehingga tercapai kesinambungan dan keserasian usaha dilapangan dan tujuan untuk kelestarian sumberdaya ikan; tersusunnya mekanisme pendataan, penandaan dalam pemasangan rumpon serta mekanisme evaluasi produktifitas penangkapan ikan di sekitar rumpon.

Maka, diterbitkan Kepmen Kelautan dan Perikanan No. Kep 30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, antara lain :

Tata Cara Pemasangan Rumpon

1. Rumpon dapat dipasang di wilayah :

a. Perairan 2 mil laut sampai dengan 4 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah.

b. Perairan diatas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah

c. Perairan diatas 12 mil laut dan ZEE Indonesia.

d.Perorangan atau perusahaan berbadan hukum yang akan memasang rumpon wajib terlebih dahulu memperoleh ijin.

2. Pengusaha/nelayan yang akan memasang Rumpon mengajukan permohonan ijin kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan pemberi izin sesuai dengan Kepmen Kelautan dan Perikanan No. Kep 30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam permohonan ijin harus dilakukan penilaian baik terhadap administrasi pemohon maupun lokasi perairan. Penilaian lokasi pemasangan rumpon harus memperhatikan :

    1. Apakah daerah tersebut tidak merupakan alur pelayaran atau kepentingan lainnya seperti daerah suaka, atau daerah lainnya. Pemasangan rumpon tidak boleh dilakukan pada daerah perairan tersebut.
    2. Apakah daerah tersebut tidak merupakan konsentrasi penangkapan ikan nelayan-nelayan yang tidak menggunakan rumpon, Rumpon tidak boleh dipasang pada perairan tersebut.
    3. Apakah daerah tersebut berbatasan dengan propinsi lain, untuk itu maka Dinas Perikanan dan Kelautan dari domisili pemohon ijin rumpon ditujukan kepada propinsi tersebut.

BAB IV. KESIMPULAN SARAN

A. Kesimpulan

Dari makalah ini dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Alat bantu penangkapan diantaranya rumpon (FAD) dan cahaya lampu (Light Fishing) digunakan dalam upaya optimalisasi hasil tangkapan.
  2. Penggunaan rumpon (FAD) dan light fishing sebagai pembentuk daerah penangkapan ikan buatan (Artificial fishing ground)
  3. Rumpon (FAD) sebagai alat bantu dalam penangkapan ikan mengancam kelestarian sumberdaya ikan maka diterbitkan Kepmen Kelautan dan Perikanan No. Kep 30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon

B. Saran

Dari makalah ini dapat disarankan sebagai berikut :

1. Dalam rangka mewujudkan perikanan tangkap yang bertanggung jawab (Sustainable Fisheries Cupture) maka eksploitasi sumberdaya ikan harus dapat dilakukan secara bertanggung jawab (responsible Fisheries).

2. Untuk mewujudkan perikanan tangkap yang bertanggung jawab (Sustainable Fisheries Cupture) maka perlu kiranya membuat kriteria keramahan dari rumpon (FAD) dan cahaya lampu (Light Fishing) sebagai Alat bantu penangkapan.

DAFTAR PUSTAKA

Baskoro, SM,Suherman, A.2007. Teknologi Penangkapan Ikan Dengan Cahaya. Badan Penerbit UNDIP-Semarang. Bogor.

Ben-yami,1987. Fishing With Light. Published by Arrangement With The Agriculture Organisation of The United Nation by Fishing News Books Ltd.Farham,Surrey.England

Nikonorov, I.V. 1975. Interaction of Fishing Gear With Fish Aggregations. Keter Publishing House Jerisalem Ltd. Israel Program From Scientific Translations, Jerusalem

Sulaiman.2006. Pendekatan Akustik dalam Studi Tingkah Laku Ikan pada proses Penangkapan dengan Alat Bantu Cahaya.(Tidak di Publikasikan,Thesis). Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor

Sudirman, 2003. Analisis Tingkah Laku Ikan untuk Mewujudkan teknologi Ramah Lingkungan Dalam Proses Penangkapan pada bagan Rambo (Tidak di Publikasikan.Disertasi) Program Pasca sarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor

Yusfiandayani, R. 2004. Studi tentang Mekanisme Berkumpulnya Ikan Pelagis Kecil di Sekitar Rumpon dan Pengembagan Perikanan di Perairan Provinsi Banten.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar